Jl. Pendidikan No. 1, halmahera selatan (031) 562208 [email protected]

Struktur Organisasi

Susunan organisasi KDP halmahera selatan halmahera selatan, struktur yang sistematis untuk pelayanan pendidikan optimal.

Pimpinan

Pimpinan KDP halmahera selatan

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis dan operasional dinas pendidikan di halmahera selatan.

KD

Kepala Dinas

Kepala Dinas Pendidikan

Memimpin penyelenggaraan kebijakan pendidikan dan pelayanan publik di halmahera selatan.

SK

Sekretaris Dinas

Sekretaris

Mengkoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga KDP halmahera selatan.

FN

Bendahara & Fungsional

Tim Fungsional

Pengawas sekolah, perencana pendidikan, dan tenaga fungsional pendukung lainnya.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di halmahera selatan.

Bidang Pendidikan Dasar

Menangani penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan SD & SMP di halmahera selatan.

Bidang PAUD & Kesetaraan

Pengelolaan PAUD, TK, dan pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C) di seluruh halmahera selatan.

Bidang GTK

Pengelolaan Guru & Tenaga Kependidikan: NUPTK, sertifikasi, mutasi, dan kompetensi.

Bidang Sarana & Prasarana

Pengembangan, perawatan, dan rehabilitasi sarana pendidikan di sekolah-sekolah halmahera selatan.

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan Dana BOS, BOSDA, gaji guru, dan anggaran pendidikan halmahera selatan.

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi, dan pelaporan kinerja KDP halmahera selatan.

Bagan Organisasi

KDP halmahera selatan dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pendidikan Dasar, PAUD & Kesetaraan, GTK (Guru & Tenaga Kependidikan), serta Sarana & Prasarana. Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi.

Struktur ini memungkinkan setiap bidang fokus pada tugas spesifiknya dengan koordinasi terpusat melalui Sekretariat. Setiap bidang berinteraksi langsung dengan satuan pendidikan dan masyarakat halmahera selatan melalui jalur pelayanan yang telah ditetapkan.

Pengawasan: Operasional KDP halmahera selatan berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota dan koordinasi Sekretaris Daerah halmahera selatan, dengan pengawasan internal oleh Inspektorat Daerah.